Terbongkar Polisi, Begini Cara R Menanam Ganja Dalam Rumah Kontrakan di Jombang

Zainul Arifin
Terbongkar Polisi, Begini Cara R Menanam Ganja Dalam Rumah Kontrakan di Jombang. Foto: iNewsMojokerto/Zainul Arifin

JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Seorang pria berinisial R (43), yang nekat menanam ganja dalam pot di sebuah rumah kontrakan di Jl Pakubuwono, Desa Mojongapit, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, ditangkap polisi, Senin siang, (15/12/2025).

Dari tangan laki-laki asal Surabaya itu, polisi menyita 110 batang pohon ganja hidup yang ditanam dalam pot. Selain itu juga ganja yang sudah dipetik seberat 5,3 kilogram serta beberapa ganja yang direndam dalam toples.

"Pelaku kami amankan beserta barang bukti yaitu 110 batang tanaman ganja dalam pot, 5,3 Kilogram (Kg) ganja sudah dipetik dan lebih dari 15 jenis varietas ganja yang berbeda," kata Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan.

Dia menerangkan dalam terbongkarnya penanaman ganja tersebut berawal dari pengembangan kasus dengan tersangka Y warga Kecamatan Ngoro, Jombang yang ditangkap pada Minggu 14 Desember 2025 di wilayah Cukir, Kecamatan Diwek, Jombang.

"Jadi, sehari sebelumnya tim Satresnarkoba menangkap Y, kemudian dikembangan hingga penangkapan terhadap pelaku R ini," kata Ardi, menjelaskan.

Kepada petugas, R mengaku ganja yang ditanam dalam pot di rumah kontrakannya itu merupakan hasil pembibitan dari luar negeri dengan berbentuk biji (bibit) yang dibeli secara online. "Ada lebih dari 15 jenis ganja," ujarnya.

Editor : Zainul Arifin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network