JOMBANG, iNewsMojokerto.id - 4.101 pegawai Non-ASN di Kabupaten Jombang telah diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Berapa gaji mereka setelah resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan pada Selasa (28/10/2025), kemarin.
PPPK Paruh Waktu adalah pegawai pemerintah yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan durasi jam kerja yang lebih fleksibel. Skema ini dirancang untuk mengakomodasi kebutuhan pemerintah yang terkendala anggaran pegawai, namun tetap memerlukan tenaga ahli guna menunjang pelayanan publik. Masa kerja PPPK Paruh Waktu biasanya diatur setiap satu tahun dan bisa diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja.
Keterangan dari pemerintah setempat menyebutkan prioritas pengangkatan seharusnya hanya menyasar 1.907 pegawai non-ASN yang masuk database BKN. Namun, Pemkab Jombang mengambil keputusan mulia mengangkat seluruh 4.101 pegawai non-ASN yang memenuhi syarat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Total 4.101 SK itu tersebar di tiga formasi utama, yaitu 497 orang Tenaga Guru, 441 orang Tenaga Kesehatan, dan 3.163 orang Tenaga Teknis lainnya.
"Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah sebuah kehormatan, namun perlu diingat, ini bukan kebanggaan akan jabatan, melainkan panggilan hati untuk setia mengabdi kepada masyarakat, bangsa, dan negara,” ujar Bupati Jombang, Warsubi yang mengingatkan para pegawai baru untuk senantiasa berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Editor : Zainul Arifin
Artikel Terkait
