Sidik Jari Direkam, PPPK Paruh Waktu di Jombang Harus Disiplin Kerja

Zainul Arifin
Perekaman data melalui sidik jari di kantor Kecamatan Ngoro oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Jombang. (Foto: Ist)

JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Perekaman data melalui sidik jari para PPPK paruh waktu (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu) Pemkab Jombang terus berjalan sebagai bagian dari upaya untuk peningkatan disiplin dan tertib administrasi kepegawaian.

Perekaman sidik jari dilakukan di tiap-tiap kantor Kecamatan maupun dinas terkait oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Jombang. Seperti dilakukan di Kantor Kecamatan Perak dan Ngoro, belum lama ini.

Di Kecamatan Perak, terdapat sebanyak 119 PPPK paruh waktu mengikuti proses itu. Sementara di Kecamatan Ngoro ada  110 orang melakukan perekaman data. Mereka  PPPK Paruh Waktu dari Kecamatan Ngoro, Dinas Pendidikan, dan juga Puskesmas setempat.

Hasil dari perekaman data, akan digunakan sebagai basis presensi fingerprint, sehingga diharapkan ke depan sistem kehadiran PPPK paruh waktu dapat berjalan lebih tertib, akurat, dan terpantau dengan baik.

Camat Ngoro, Nur Evva Maylia, secara langsung memberikan arahan kepada seluruh PPPK Paruh Waktu yang mengikutinya. Nur Evva menekankan pentingnya kedisiplinan sebagai fondasi utama dalam membangun kinerja aparatur yang profesional, bertanggungjawab, dan berorientasi pada pelayanan publik.

“Absensi bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi indikator komitmen, kedisiplinan, dan integritas kita sebagai aparatur pemerintah. PPPK Paruh Waktu diharapkan mampu menunjukkan etos kerja yang baik meskipun memiliki keterbatasan waktu kerja,” ujarnya

Editor : Zainul Arifin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network