Sidang Muktamar NU di Jombang Putuskan Voting untuk Mekanisme Pemilihan Ketua Umum PBNU

Zainul Arifin
Pembahasan mekanisme pemilihan Ketua Umum (Ketum) PBNU periode mendatang dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang mengalami dinamika. (Foto: Zainul Arifin)

JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Sidang Pleno III Muktamar ke 35 NU di Tambakberas Jombang akan diputuskan lewat voting untuk mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama). Adapun pemilihan ketua umum PBNU dijadwalkan malam ini, Sabtu (29/8/2026).

Pembahasan mekanisme pemilihan Ketua Umum (Ketum) PBNU periode mendatang dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang mengalami dinamika sejak tingkat sidang komisi hingga berlanjut ke sidang pleno, Sabtu (29/8/2026).

Pembahasan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU bermula dari Sidang Komisi Organisasi yang belum berhasil mencapai kesepakatan atau belum menemui titik temu.

Pimpinan Sidang Komisi Organisasi Prof Asrorun Niam mengatakan pembahasan mengenai syarat pencalonan sudah disepakati dibuat longgar, sepanjang memenuhi persyaratan inti yang ditetapkan dalam AD/ART.

Ia menjelaskan pembahasan mekanisme pemilihan sempat diskors sejak semalam dan baru dilanjutkan kembali pagi harinya setelah pembahasan isu lain dituntaskan terlebih dahulu hingga akhirnya menghasilkan dua opsi.

Opsi pertama adalah pemilihan langsung dengan sistem satu orang satu suara atau one man one vote, yang tetap disertai persetujuan Rais Aam terpilih.

Sementara opsi kedua adalah mekanisme penjaringan melalui Pengurus Cabang (PCNU) dan Pengurus Wilayah (PWNU), yang mengusulkan sejumlah nama untuk kemudian ditabulasi dan diserahkan kepada Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) sebagai lembaga yang memiliki otoritas memilih.

"Opsi yang kedua adalah penjaringan melalui PC (pengurus cabang) dan juga wilayah menulis beberapa nama untuk kemudian ditabulasi. Diserahkan kepada Ahlul Halli wal Aqdi sebagai lembaga yang dibentuk oleh muktamar dan difungsikan untuk kepentingan otoritas memilih jadi Ahlul Ikhtiar. Dia memiliki kompetensi untuk menentukan pemimpin yang akan menakhodai NU lima tahun ke depan tentu dengan restu dan juga persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih," ujarnya.

Editor : Zainul Arifin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network