Selama berada di Indonesia, mereka sempat berkeliling ke sejumlah kota di Pulau Jawa seperti Jakarta, Bandung, Semarang, Magelang, Sukoharjo, Madiun, hingga Nganjuk tempat terakhir mereka melakukan tindak pidana pada Mei 2025 di sebuah toko di wilayah Nganjuk dan sempat viral di media sosial.
Modus yang digunakan tergolong klasik namun efektif. ZAR berpura-pura membeli barang dan meminta uang kembalian dalam pecahan kecil untuk mengalihkan perhatian penjaga toko. Di saat bersamaan, ER memanfaatkan kelengahan korban untuk mengambil uang dari laci kasir atau barang berharga di atas meja.
"Kedua pelaku diamankan pada 19 Mei 2025 dan menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Nganjuk. Keduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian serta Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dijatuhi hukuman 5 bulan penjara," ujarnya.
Setelah menyelesaikan masa tahanan, pada 16 Oktober 2025, kedua warga negara Iran tersebut diserahkan dari Kejaksaan Negeri Nganjuk kepada Kantor Imigrasi Kediri untuk proses lebih lanjut. “Bagi kedua warga negara Iran ini, deportasi dilakukan setelah memiliki kekuatan hukum tetap dan selesai menjalani hukuman pidana,” imbuhnya.
Frizky mengimbau masyarakat di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kediri meliputi Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Nganjuk, dan Jombang agar melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan warga negara asing. “Mari kita pastikan bahwa hanya warga negara asing yang memberikan manfaat saja yang boleh beraktivitas di wilayah kita,” imbaunya.
Editor : Zainul Arifin
Artikel Terkait
