KEDIRI, iNewsMojokerto.id - Kesalahan fatal dilakukan oleh ZAR dan ER, Warga Negara Asing asing (WNA) asal Iran, yakni mencuri di sebuah toko Nganjuk. Selain Ayah dan Anak ini di penjara, mereka juga dideportasi.
Mereka dideportasi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri melalui Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta pada Jumat (24/10/2025) menggunakan maskapai Garuda Indonesia rute Jakarta–Doha–Teheran. Kini, keduanya juga tidak bisa lagi berlibur ke Indonesia dalam jangka waktu yang tak bisa ditentukan, karena telah dimasukkan dalam daftar penangkalan oleh pihak Imigrasi.
“Berdasar undang-undang keimigrasian, setiap warga negara asing yang melanggar hukum di Indonesia dapat dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi," kata Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, Kepala Kantor Imigrasi Kediri dalam keterangan, Kamis (30/10/2025).
Dia menjelaskan ER tiba lebih dahulu di Indonesia pada 21 Januari 2025 melalui Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta. Kemudian disusul ayahnya, ZAR, pada 6 Maret 2025 melalui Bandara Ngurah Rai, Bali.
"Keduanya sebelumnya datang ke Indonesia menggunakan visa kunjungan. keduanya mengaku datang untuk berlibur dan menjalankan bisnis jual beli pakaian yang akan dikirim ke Iran," ujarnya.
Editor : Zainul Arifin
Artikel Terkait
