Lakukan Kesalahan Fatal di Nganjuk, Ayah dan Anak Asal Iran Dideportasi

Joko Dwi
Lakukan Kesalahan Fatal di Nganjuk, Ayah dan Anak Asal Iran Dideportasi. Foto: iNewsMojokerto/Joko Dwi

KEDIRI, iNewsMojokerto.id - Kesalahan fatal dilakukan oleh ZAR dan ER, Warga Negara Asing asing (WNA) asal Iran, yakni mencuri di sebuah toko Nganjuk. Selain Ayah dan Anak ini di penjara, mereka juga dideportasi.

Mereka dideportasi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri melalui Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta pada Jumat (24/10/2025) menggunakan maskapai Garuda Indonesia rute Jakarta–Doha–Teheran. Kini, keduanya juga tidak bisa lagi berlibur ke Indonesia dalam jangka waktu yang tak bisa ditentukan, karena telah dimasukkan dalam daftar penangkalan oleh pihak Imigrasi.

“Berdasar undang-undang keimigrasian, setiap warga negara asing yang melanggar hukum di Indonesia dapat dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi," kata Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, Kepala Kantor Imigrasi Kediri dalam keterangan, Kamis (30/10/2025).

Dia menjelaskan ER tiba lebih dahulu di Indonesia pada 21 Januari 2025 melalui Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta. Kemudian disusul ayahnya, ZAR, pada 6 Maret 2025 melalui Bandara Ngurah Rai, Bali.

"Keduanya sebelumnya datang ke Indonesia menggunakan visa kunjungan. keduanya mengaku datang untuk berlibur dan menjalankan bisnis jual beli pakaian yang akan dikirim ke Iran," ujarnya.

Selama berada di Indonesia, mereka sempat berkeliling ke sejumlah kota di Pulau Jawa seperti Jakarta, Bandung, Semarang, Magelang, Sukoharjo, Madiun, hingga Nganjuk tempat terakhir mereka melakukan tindak pidana pada Mei 2025 di sebuah toko di wilayah Nganjuk dan sempat viral di media sosial. 

Modus yang digunakan tergolong klasik namun efektif. ZAR berpura-pura membeli barang dan meminta uang kembalian dalam pecahan kecil untuk mengalihkan perhatian penjaga toko. Di saat bersamaan, ER memanfaatkan kelengahan korban untuk mengambil uang dari laci kasir atau barang berharga di atas meja.

"Kedua pelaku diamankan pada 19 Mei 2025 dan menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Nganjuk. Keduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian serta Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dijatuhi hukuman 5 bulan penjara," ujarnya.

Setelah menyelesaikan masa tahanan, pada 16 Oktober 2025, kedua warga negara Iran tersebut diserahkan dari Kejaksaan Negeri Nganjuk kepada Kantor Imigrasi Kediri untuk proses lebih lanjut. “Bagi kedua warga negara Iran ini, deportasi dilakukan setelah memiliki kekuatan hukum tetap dan selesai menjalani hukuman pidana,” imbuhnya.

Frizky mengimbau masyarakat di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kediri meliputi Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Nganjuk, dan Jombang agar melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan warga negara asing. “Mari kita pastikan bahwa hanya warga negara asing yang memberikan manfaat saja yang boleh beraktivitas di wilayah kita,” imbaunya.

Editor : Zainul Arifin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network