JAKARTA, iNewsMojokerto.id - Warga negara Swedia berinisial GR (34) dideportasi dari Indonesia oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah menerima permintaan bantuan pencarian dari kepolisian Swedia yang menduga keterlibatan GR dalam beberapa kejahatan serius di Swedia.
GR tercatat masuk ke Indonesia pada 7 Agustus 2025 menggunakan visa on arrival. Kemudian, pada 5 November 2025, kepolisian Swedia mengirimkan surat resmi kepada Direktorat Jenderal Imigrasi, meminta bantuan untuk memulangkan GR ke Swedia.
Menindaklanjuti permintaan itu, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian segera berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk melakukan pelacakan.
Setelah dilakukan pengecekan sistem, GR diketahui overstay lebih dari 60 hari. Imigrasi memasukkan GR ke dalam daftar Subject of Interest (SOI) untuk mencegahnya keluar dari wilayah Indonesia. GR kemudian ditangkap petugas di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak bepergian, Selasa (18/11/2025).
"Kami bertindak setelah menerima permintaan resmi dari otoritas kepolisian Swedia. GR dicurigai terlibat dalam kejahatan kekerasan serius di Swedia selama setahun terakhir dan terlacak berada di Indonesia sejak Agustus 2025, meskipun belum masuk ke dalam red notice Interpol," kata Pelaksana tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman dalam keterangannya, dikutip iNews.id, Selasa (2/12/2025).
Editor : Zainul Arifin
Artikel Terkait
