NGANJUK, iNewsMojokerto.id – Polres Nganjuk telah mengungkap 35 kasus kejahatan kriminal dan peredaran narkoba selama Juli 2025. Sebanyak 53 orang ditangkap dalam operasi tersebut. Hal itu disampaikan Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso.
"Rinciannya, Satreskrim menangani 16 kasus dengan 31 tersangka, sementara Satresnarkoba mengungkap 19 kasus dengan 22 tersangka," kata Kapolres Nganjuk, Kamis (14/8/2025).
Dari kasus yang ditangani Satreskrim mulai dari persetubuhan, penipuan, perjudian, pengeroyokan, penyekapan, hingga pencurian motor diamankan barang bukti uang tunai Rp4.239.000, tiga mata dadu, kertas beberan, tiga unit ponsel, empat unit sepeda motor, hingga pakaian korban pada kasus tertentu.
Sementara Satresnarkoba menyita 71,95 gram sabu, 3,27 gram sisa sabu dalam pipet, 30.597 butir pil dobel L, uang tunai Rp2,52 juta, 10 unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana, dan 20 unit handphone.
Dikatakan Kapolres, beberapa kasus menonjol yang diungkap antara lain penyekapan pegawai koperasi oleh dua tersangka berinisial AP dan LS di Nganjuk selama 8 hari. Ada pula upaya penyelundupan pil dobel L ke Rutan Kelas II B Nganjuk dengan cara mencampurkan ke dalam perkedel, melibatkan tersangka TR dan AG.
Editor : Zainul Arifin
Artikel Terkait
