NGANJUK, iNewsMojokerto.id - Momen Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah dijadikan untuk merengguk keuntungan. Termasuk bagi pria berinisial MAS alias Piun (28) asal Desa Banjaranyar, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Dia memasok pil yang masuk daftar G berlabel dobel L untuk diedarkan pada Bulan Suci Ramadan. Namun, belum berhasil mengedarkan 7.650 butir pil dobel L, dia keburu ditangkap polisi.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir itu ditangkap setelah aparat Satresnarkoba Polres Nganjuk mendengar informasi ada peredaran obat-obatan terlarang yang cukup marak pada Bulan Suci Ramadhan 2026.
"Kami melakukan penyelidikan hingga penggerebekan di dalam rumah Dusun Jekek Desa Sambirobyong Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk," kata Kasatresnarkoba Polres Nganjuk IPTU Sugiarto, dalam keterangannya kepada iNews, Senin (23/2/2026).
Saat digerebek, Sabtu (21/2/2026) siang, MAS alias Piun bersama seorang pria JH. Petugas menggeledah JH dan menemukan 1 plastik klip berisi Pil dobel L sebanyak 100 butir yang dimasukkan dalam bekas bungkus rokok disimpan disaku celana depan sebelah kiri.
JH tak berkutik. Di hadapan polisi, mengakui pil koplo yang ada padanya baru saja dibeli dari MAS alias Piun. Mendengar pengakuan tersebut, MAS alias Piun turut digeledah.
"Kami temukan satu plastik klip berisi Pil dobel L sebanyak 100 butir yang disimpan di dalam saku celana depan sebelah kiri, 1 buah HP yang disimpan di saku celana depan sebelah kanan," ungkap Sugiarto.
Editor : Zainul Arifin
Artikel Terkait
