Kejari Kabupaten Mojokerto juga akan memanggil seluruh pengurus dalam struktural KONI periode 2020-2024. Tahapannya, setelah keterangan saksi dari pihak pengurus ia kantongi, dilanjutkan pemanggilan dari pihak pemerintah daerah. Dalam hal ini adalah organisasi pemerintah daerah yang terlibat dalam pencairan dana dan yang terlibat pengawasan dana hibah itu.
Rizky menegaskan, penyidikan akan terus mengambangkan kasus ini ke berbagai pihak, termasuk pengurus KONI yang baru jika ditemukan keterlibatan dalam aliran dana atau proses administrasi yang mencurigakan.
Disinggung detail modus operandi kasus korupsi yang hingga saat ini masih dihitung kerugiannya ini. Rizki mengaku telah menemukan indikasi modus operansi manipulasi dalam pembuatan dokumen administrasi.
Manipulasi itu berada di Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana hibah. Dugaan itu, disebutnya diperkuat dengan temuan dokumen palsu yang digunakan untuk mencairkan hingga membuat LPJ dana hibah.
"Ini berkaitan dengan dugaan rekayasa dalam penggunaan dana hibah. Di antaranya, pembuatan dokumen palsu yang menyebabkan ketidaksesuaian antara RAB dan laporan," urainya.
Terkait potensi kerugian keuangan negara, Rizky mengatakan pihaknya masih melakukan penghitungan lebih lanjut untuk mengetahui jumlah pasti. "Ke negara masih kami hitung. Untuk sekarang, fokus pemeriksaan," tutupnya.
Editor : Zainul Arifin
Artikel Terkait
