Usut Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Kabupaten Mojokerto, 15 Orang Diperiksa Kejaksaan

Aries
Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto. Foto iNewsMojokerto/Aries

MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto masih terus mengusut kasus dugaan korupsi dana hibah Komisi Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten periode 2020-2024. Meski hingga kini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

Korps Adhyaksa telah memanggil 15 orang saksi atas kasus dugaan penyelewengan dana hibah KONI pada masa kepemimpinan Suher Didieanto tersebut.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Mojokerto, Rizky Raditya Eka Putra, mengungkapkan, 15 orang yang dipanggil sebagai saksi dalam proses penyidikan ini adalah pengurus yang masuk dalam struktural KONI Kabupaten Mojokerto periode 2020-2024.

Data yang dihimpun media ini, 15 saksi yang telah dipanggil Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto adalah: Bambang Widjanarko; Budi Sulistya; Ustadzy Rois; Syamsul Bakri; Najib Al Falaq; Tri Insani Ratnaningrum; Dedy Muhartadi; Saiman; Raden Hilal Hasibuan; Musliem Muttaqien; Rival Datuiding; Achmad Rifai; Sopi'i; Andung Ahmad Kurniawan; dan Tatang Mahendrata.

"Sudah 15 orang yang diperiksa," ujar Rizky, Jumat (1/8/2025).

Editor : Zainul Arifin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network