Tersangka Korupsi Proyek TBM Mojokerto Bakal Seret Pejabat Pemkot, Begini Langkahnya

Aries
H. Rif'an Hanum, SH., MH. Kuasa hukum Nugroho alias N, salah satu tersangka kasus korupsi proyek pujasera TBM. Foto iNewsMojokerto/Aries

MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - Nugroho alias N, tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan pujasera berbentuk kapal di area Taman Bahari Majapahit (TBM) Mojokerto bakal membongkar kasus itu dan menyeret pejabat Pemkot setempat.

Langkahnya, Nugroho akan mengajukan Justice Colabolator (JC). "Kita ajukan insyaallah hari Jumat, secara resmi permohonan penetapan JC," kata Rif'an Hanum kuasa hukumnya, Nugroho ditemui iNewsMojokerto pada Kamis (17/7/2025).

Kasus korupsi proyek TBM berlokasi di Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto. Tujuh orang telah ditetapkan tersangka, di antaranya Nugroho.

Hanum meyakini, dalam proyek Pemkot Mojokerto yang merugikan negara Rp1,9 Miliar itu ada dugaan penataan pemenang tender. "Logika berfikir kami, ketika ada suatu proyek yang bermasalah seperti ini memang ada indikasi kuat ada penataan sebelum ada pemenang," ujarnya.

Dasarnya, sambung dia ada pengakuan salah satu tersangka yang menyebut telah memberikan sejumlah uang kepada oknum pejabat pemkot agar dijadikan sebagai pemenang tender. Artinya, dalam kasus ini ada oknum Pemkot Mojokerto yang melakukan jual beli proyek yang rugikan negara miliaran rupiah itu.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network