LAMONGAN, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan memberikan edukasi hukum kepada pemerintah desa. Kejari terbuka bila ada aparat desa ingin konsultasi persoalan hukum di desa.
“Kami terbuka jika ada permasalahan hukum di desa-desa yang bapak pimpin, silahkan datang ke Kejari Lamongan konsultasikan dengan kami di Kejaksaan,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Condro Mahatanto saat menyampaikan materi dalam kegiatan Penyuluhan Hukum dan Penerangan Hukum bagi Aparatur Desa se- Kecamatan Sambeng, yang digelar di Pendopo Kecamatan Sambeng, Selasa(22/2/2022).
Saat ini, jelas Condro, Kejari Lamongan melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Seksi Datun) telah menjalin Momorandum of Understanding (MoU) dengan pemerintah Kabupaten Lamongan. Dengan adanya MoU ini, dimungkinkan pula bagi Kejaksaan untuk memberikan pendampingan kepada pemerintah desa dalam pelaksanaan pembangunan di desa.
“Kalau desa ada kegiatan yang nilanya besar atau sangat penting bagi masyarakat, ajukan pendampingan dengan Kejaksaan. Kami akan mendampingi formilnya, kita akan berikan pendampingan mengenai apa-apa saja yang mesti disiapkan dan dilengkapi desa dalam pelaksanaan kegiatan," jelasnya.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait