Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Mojokerto: 12 Orang Segera Diperiksa Termasuk Pejabat Pemkab

Aries
Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto. Foto: iNewsMojokerto/Aries

MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - Sebanyak 12 orang segera dipanggil dan diperiksa sebagai saksi oleh kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto terkait kasus dugaan korupsi di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Mojokerto tahun anggaran 2022-2023 senilai Rp 10 miliar 

12 orang yang akan dipanggil penyidik Kejaksaan itu adalah pengurus KONI Mojokerto periode 2020-2024, tiga di antaranya merupakan pejabat Pemkab Mojokerto, masing-masing yaknj Kepala DPMPTSP, Kepala BKSDM, dan Kepala Bakesbangpol.

"Sudah masuk tahap penyidikan. Saat ini kami akan memanggil 12 saksi dan setelah itu dilakukan penghitungan kerugian negara sebelum penetapan tersangka," kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Mojokerto, Rizky Raditya Eka Putra, Rabu, (23/72025).

Dalam penanganan kasus ini, Kejari Mojokerto juga menggandeng ahli keuangan negara dan ahli perhitungan kerugian negara untuk menguatkan analisis hukum dan pembuktian potensi kerugian negara dalam perkara tersebut.

Rizky menambahkan bahwa hingga saat ini proses pengumpulan alat bukti masih berjalan. Keterlibatan para ahli disebutnya akan menjadi faktor krusial dalam memperjelas kerugian negara dan mempercepat proses penetapan tersangka.

Editor : Zainul Arifin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network