Dugan Korupsi Dana Hibah KONI Mojokerto: Usai 30 Orang Diperiksa, Giliran Saksi Ahli Dipanggil

Aries
Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto. Foto: iNewsMojokerto/Aries

MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id — Kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Mojokerto terus didalami oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat yang menangani kasus tersebut.

Setelah memeriksa puluhan orang saksi, kini penyidik kejaksaan berencana memanggil saksi ahli, guna memperkuat bukti kasus dugaan korupsi diperkirakan senilai Rp10 miliar, itu.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Mojokerto, Rizky Raditya Eka Putra, mengatakan bahwa sekitar 30 orang saksi dari berbagai unsur telah diperiksa sebagai bagian penting sebelum penetapan tersangka.

"Masih ada beberapa saksi yang akan dipanggil. Ini fokus pada saksi ahli keuangan negara dari Universitas Airlangga," ujar Rizky, Rabu (17/9/2025).

Menurutnya, keterangan dari saksi ahli akan menjadi penguat dugaan penyelewengan dana hibah. Setelah keterangan diperoleh, tim penyidik akan menghitung kerugian negara sebagai dasar penetapan tersangka.

Editor : Zainul Arifin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network