Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Mojokerto: 12 Orang Segera Diperiksa Termasuk Pejabat Pemkab

Aries
Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto. Foto: iNewsMojokerto/Aries

Kasus dugaan korupsi di tubuh KONI Mojokerto ini terkait penyelewengan dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mojokerto tahun anggaran 2022-2023 senilai Rp10 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Mojokerto, Endang Tirtana mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menemukan adanya unsur pidana.l dalam kasus itu. Kendati demikian, Endang belum bersedia membeberkan pihak yang akan menyandang status tersangka dengan alasan masih menunggu hasil pemeriksaan berdasarkan pada alat bukti yang ada.

Korps Adhyaksa yang melibatkan saksi ahli untuk melakukan audit penghitungan kerugian negara atas kasus tersebut telah memintai keterangan sebanyak 20 orang dari Disbudporapar, KONI, dan pihak-pihak lain.



Editor : Zainul Arifin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network