Kasus dugaan korupsi di tubuh KONI Mojokerto ini terkait penyelewengan dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mojokerto tahun anggaran 2022-2023 senilai Rp10 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Mojokerto, Endang Tirtana mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menemukan adanya unsur pidana.l dalam kasus itu. Kendati demikian, Endang belum bersedia membeberkan pihak yang akan menyandang status tersangka dengan alasan masih menunggu hasil pemeriksaan berdasarkan pada alat bukti yang ada.
Korps Adhyaksa yang melibatkan saksi ahli untuk melakukan audit penghitungan kerugian negara atas kasus tersebut telah memintai keterangan sebanyak 20 orang dari Disbudporapar, KONI, dan pihak-pihak lain.
Editor : Zainul Arifin
Artikel Terkait
