Rugikan Negara Rp1,9 Miliar, Pengacara Kontraktor Sebut Indikasi Pengondisian Proyek TBM Mojokerto

Aries
Seorang pencari barang bekas atau rongsok saat melintas di depan proyek mangkrak Pemkot Mojokerto. Foto iNewsMojokerto/Aries

Meski sudah ada 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, Kepala Kajari Kota Mojokerto, Bobby Ruswin tetap fokus pada pengembangan kasus proyek mangkrak yang sebabkan negara merugi hingga Rp1,9 miliar ini.

"Proses hukum ini tidak berhenti pada penetapan tersangka, tetapi akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat," kata Robby beberapa waktu lalu.

Adanya kerugian negara senilai Rp1,9 miliar dari nilai proyek Rp2,5 miliar. Tentu membuat publik geram. Sebab, proyek yang dibangun Pemkot Mojokerto menggunakan APBD tahun 2023 itu ternyata dijadikan ajang bancaan oknum pejabat Pemkot Mojokerto.

Adanya potensi tersangka baru menurut Robby tetap didasarkan pada bukti-bukti yang ia kantongi. "Ya tetap berdasarkan alat bukti itu mengarah keterlibatan pihak lain," sambungnya.

Paling parah, dua dari tujuh tersangka merupakan kepala bidang dan sekretaris DPUPR Perakim Kota Mojokerto. Yang notabene masih ada sosok pejabat lebih tinggi dari keduanya. Robby menegaskan, pengembangan perkara ini dilakukan hingga 20 hari mendatang. Tepatnya sebelum para tersangka dilimpahkan dan menjalani proses persidangan.

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network