MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - Segel pada sejumlah tiang milik provider PT Tower Bersama dilepas Satpol PP Kota Mojokerto setelah perusahaan itu melunasi pembayaran sewa aset Ruang Milik Jalan (Rumija) sebesar Rp 775 juta, tepatnya Rp775.845.000
Adapun titik tiang yang segelnya dilepas yaitu meliputi Jalan KH. Wachid Hasyim, Simpang 4 Jalan Raya Ijen–Bancang, Jalan Bancang, Jalan Joko Tole.
Sebelumnya, beberapa tiang tersebut disegel oleh Satpol PP karena belum memenuhi ketentuan penggunaan ruang publik untuk jaringan telekomunikasi.
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengatakan L, pelepasan segel yang dilakukan pada Jumat (9/1/2026) tersebut, merupakan tindak lanjut penegakan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penataan Kabel Serat Optik Telekomunikasi.
"Kami menyampaikan terima kasih kepada perusahaan yang telah taat aturan dan memenuhi kewajibannya. Kepatuhan seperti ini mencerminkan komitmen bersama untuk menjaga ketertiban dan kerapian kota,” kata Ning Ita sapaan akrabnya, dikutip, Sabtu (10/1/2026).
Editor : Zainul Arifin
Artikel Terkait
