Bayar Sewa Rp775 Juta, Segel Tiang Provider di Mojokerto Dilepas

Zainul Arifin
Bayar Sewa Rp775 Juta, Segel Tiang Provider di Mojokerto Dilepas. Foto: Mojokerto.iNews.id/Dok Pemkot

MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - Segel pada sejumlah tiang milik provider PT Tower Bersama dilepas Satpol PP Kota Mojokerto setelah perusahaan itu melunasi pembayaran sewa aset Ruang Milik Jalan (Rumija) sebesar Rp 775 juta, tepatnya Rp775.845.000

Adapun titik tiang yang segelnya dilepas yaitu meliputi Jalan KH. Wachid Hasyim, Simpang 4 Jalan Raya Ijen–Bancang, Jalan Bancang, Jalan Joko Tole.

Sebelumnya, beberapa tiang tersebut disegel oleh Satpol PP karena belum memenuhi ketentuan penggunaan ruang publik untuk jaringan telekomunikasi.

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengatakan L, pelepasan segel yang dilakukan pada Jumat (9/1/2026) tersebut, merupakan tindak lanjut penegakan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penataan Kabel Serat Optik Telekomunikasi.

"Kami menyampaikan terima kasih kepada perusahaan yang telah taat aturan dan memenuhi kewajibannya. Kepatuhan seperti ini mencerminkan komitmen bersama untuk menjaga ketertiban dan kerapian kota,” kata Ning Ita sapaan akrabnya, dikutip, Sabtu (10/1/2026).

Editor : Zainul Arifin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network