Rugikan Negara Rp1,9 Miliar, Pengacara Kontraktor Sebut Indikasi Pengondisian Proyek TBM Mojokerto

Aries
Seorang pencari barang bekas atau rongsok saat melintas di depan proyek mangkrak Pemkot Mojokerto. Foto iNewsMojokerto/Aries

Justice collaborator adalah sebutan bagi pelaku atau tersangka yang bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana.

Rif'an menduga, berdasarkan data yang ia punya, ada indikasi pengondisian pada proyek Pemkot Mojokerto yang rugikan negara sebesar Rp1,9 Miliar ini. "Indikasinya seperti itu karena proyek ini semacam pesanan dari awal untuk menentukan pemenangnya. Ada dugaan dalam pengaturan memenangkan salah satu pihak," lontarnya.

Adanya JC disebutnya bisa mengungkap jaringan lain yang ikut terlibat dalam pusaran korupsi ini. Tak terkecuali petinggi Pemkot Mojokerto, atau pihak-pihak swasta yang memiliki kedekatan dengan petinggi pemkot.

"Memang, harapannya memang seperti itu - Pengguna Anggaran (PA) mempunyai tanggung jawab yang sangat krusial, ia yang bertugas untuk memverikasi pemenang, mengangkat PPK, mencairkan uang muka maupun pelunasan," pungkasnya.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto terus melakukan pengembangan dalam kasus korupsi proyek pembangunan pujasera berbentuk kapal di area Taman Bajari Mojopahit (TBM).

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network