MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - Rif'an Hanum, pengacara salah satu tersangka kasus dugaan korupsi proyek pujasera berbentuk kapal di area Taman Bahari Majapahit (TBM) milik Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto menyebut adanya indikasi pengondisian, Yakni, pesanan yang telah ditentukan pemenang tendernya. Akibatnya, merugikan negara hingga Rp1,9 Miliar,
Disampaikan Rif'an Hanum yang merupakan kuasa hukum Nurgoro alias N salah satu tersangka dalam kasus korupsi menyusul kliennya akan diajukan sebagai justice collaborator (JC) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto.
Keputusan kliennya dijadikan JC diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek dalam kasus korupsi yang masih menimbulkan tanda tanya di masyarakat. Salah satunya, peran Nugroho yang hanya sebatas pekerja proyek. Kemudian, tidak ada petinggi pemkot Mojokerto yang masuk dalam pusaran kasus ini.
Rif'an juga mengajukan pendampingan kliennya ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mendapatkan perlindungan. Hal itu sebagai langkah mengantisipasi adanya hal yang tidak diinginkan terjadi pada kliennya. Terutama selama proses hukum sedang berproses.
"JC tentunya kami berharap agar bisa membantu kelancaran perkara ini dan bisa membuat terang seterangnya. Kita minta jaminan perlindungan saksi harapannya bisa sampai akarnya," kata Rif'an saat diwawancarai iNewsMojokerto.id, Selasa (15/7/2025).
Justice collaborator adalah sebutan bagi pelaku atau tersangka yang bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana.
Rif'an menduga, berdasarkan data yang ia punya, ada indikasi pengondisian pada proyek Pemkot Mojokerto yang rugikan negara sebesar Rp1,9 Miliar ini. "Indikasinya seperti itu karena proyek ini semacam pesanan dari awal untuk menentukan pemenangnya. Ada dugaan dalam pengaturan memenangkan salah satu pihak," lontarnya.
Adanya JC disebutnya bisa mengungkap jaringan lain yang ikut terlibat dalam pusaran korupsi ini. Tak terkecuali petinggi Pemkot Mojokerto, atau pihak-pihak swasta yang memiliki kedekatan dengan petinggi pemkot.
"Memang, harapannya memang seperti itu - Pengguna Anggaran (PA) mempunyai tanggung jawab yang sangat krusial, ia yang bertugas untuk memverikasi pemenang, mengangkat PPK, mencairkan uang muka maupun pelunasan," pungkasnya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto terus melakukan pengembangan dalam kasus korupsi proyek pembangunan pujasera berbentuk kapal di area Taman Bajari Mojopahit (TBM).
Meski sudah ada 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, Kepala Kajari Kota Mojokerto, Bobby Ruswin tetap fokus pada pengembangan kasus proyek mangkrak yang sebabkan negara merugi hingga Rp1,9 miliar ini.
"Proses hukum ini tidak berhenti pada penetapan tersangka, tetapi akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat," kata Robby beberapa waktu lalu.
Adanya kerugian negara senilai Rp1,9 miliar dari nilai proyek Rp2,5 miliar. Tentu membuat publik geram. Sebab, proyek yang dibangun Pemkot Mojokerto menggunakan APBD tahun 2023 itu ternyata dijadikan ajang bancaan oknum pejabat Pemkot Mojokerto.
Adanya potensi tersangka baru menurut Robby tetap didasarkan pada bukti-bukti yang ia kantongi. "Ya tetap berdasarkan alat bukti itu mengarah keterlibatan pihak lain," sambungnya.
Paling parah, dua dari tujuh tersangka merupakan kepala bidang dan sekretaris DPUPR Perakim Kota Mojokerto. Yang notabene masih ada sosok pejabat lebih tinggi dari keduanya. Robby menegaskan, pengembangan perkara ini dilakukan hingga 20 hari mendatang. Tepatnya sebelum para tersangka dilimpahkan dan menjalani proses persidangan.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
