“Dari hasil interogasi, MS mengaku mendapatkan pil dobel L dari BL, sementara BL juga mendapat pasokan sabu dari SR. Mereka ini berada dalam satu jejaring, dan setiap penangkapan membawa kita pada pelaku berikutnya,” katanya.
Dari para tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 9.147 butir pil dobel L, sabu seberat total 1,39 gram, uang tunai jutaan rupiah, alat isap sabu, serta lima unit ponsel dan tiga sepeda motor.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Pengungkapan kasus ini diharapkan mampu menekan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Nganjuk serta mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan indikasi penyalahgunaan narkotika di sekitarnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
