Sebidang tanah dengan luas 78 meter persegi beserta bangunan dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No 1369 di Desa Watukenongo, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto atas nama Nano Santoso Hudiarto.
Sebidang tanah luas 971 meter persegi dalam Sertifikat Hak Milik No 1850 di Desa Watukenongo, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto atas nama Nano Santoso Hudiarto.
Sebidang tanah dengan luas 1.483 meter persegi dalam Sertifikat Hak Milik No 153 di Desa Tunggalpager, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto atas nama Nano Santoso Hudiarto.
Lalu, tanah dengan luas 1.535 meter persegi dalam Sertifikat Hak Milik No 3310 di Desa Tunggalpager, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto atas nama Nano Santoso Hudiarto.
Selanjutnya, kendaraan bermotor berupa satu unit Nissan Frontier dengan nomor polisi S 8336 V; satu unit mobil Mitsubishi Mirage dengan nomor polisi S 1139 QH; satu unit mobil Honda HRV dengan nomor polisi S 1853 RG; satu unit Nissan Frontier Navara; termasuk lima unit mobil truk yang dilelang dalam satu paket.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
