JAKARTA, iNewsMojokerto.id - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) alias Noel ditetapkan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Wamenaker diduga menerima uang hasil pemerasan sebesar Rp3 miliar sekitar Desember 2024. Uang itu diduga berasal dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).
"Saudara IEG (menerima) sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).
Noel terlihat turun dari lantai dua Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 15.36 WIB, mengenakan rompi oranye tanda tahanan KPK. Artinya, yang bersangkutan kini berstatus sebagai tersangka.
Dengan tangan terborgol, Noel digiring menuju ruang konferensi pers untuk disampaikan konstruksi perkara yang menjeratnya.
Editor : Zainul Arifin
Artikel Terkait
