
JOMBANG, iNEWSMOJOKERTO.ID - Pupus sudah harapan nenek penjual gorengan di Jombang untuk terbebas dari denda PLN Rp12,7 juta atas tuduhan dugaan pencurian listrik. Pihak PLN yang mendatangi rumah nenek bernama Masruroh di Dusun Blimbing, Desa Kwaron Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang tak memberikan "ampun". Petugas meminta membayarnya dengan cara mengangsur.
Janda yang memiliki satu orang anak perempuan ini mengaku terpaksa memilih mengangsur dengan tenor waktu paling lama tiga tahun karena nilainya paling kecil, meski Masruroh juga belum yakin dapat membayar setiap bulan karena keterbatasan ekonomi.
"Sudah ketemu sama PLN sudah rembukan, disepakati untuk pembebasan pembayaran tidak bisa, kemudian PLN menawarkan meringankan saya, pembayaran satu tahun, dua tahun, atau tiga tahun," kata Masruroh ditemui di rumahnya, Minggu (27/4/2025).
Masruroh mengaku sudah menandatangani persetujuan membayar denda dengan cara mengansur. Setiap bulan dirinya harus membayar angsuran sebesar Rp353.328, belum termasuk pemakaian listrik baru yang sudah dipasang oleh PLN dengan daya 900 Watt.
"Saya mengambil tiga tahun dengan cicilan 350 ribu lebih, saya tanda tangani walaupun hati menangis saya pribadi minta bebas katanya tidak bisa karena milik negara," ujar nenek berusia 61 tahun ini.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait