Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Mojokerto AKP Dwi Gastimur Wanto menjelaskan, terdapat puluhan gram dan puluhan ribu barang bukti yang berhasil dari pengungkapan anggota dari jajaran Polsek maupun Polres Mojokerto.
"Dengan jumlah barang bukti sabu-sabu seberat 61,87 gram dan extasi 8 butir serta pil double L sebanyak 13.115 butir," jelas Gastimur.
Tak tanggung tanggung, jika ditotal barang haram yang berhasil disita oleh petugas gabungan itu mencapai ratusan juta rupiah.
"Total senilai Rp 115.000.000 dari hasil ungkap kasus narkoba tersebut," pungkasnya.
Mereka bakal dijerat dengan pasal 112 dan 114 Undang Undang Republik Indonesia nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) atau Pasal 438 Ayat 2 undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
"Ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara," tutup Kasat.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait