Selama 12 Hari, Polisi Amankan 20 Pengedar dan Pemakai Narkoba di Mojokerto

Sholahuddin
20 tersangka tindak pidana peredaran narkoba yang berhasil diamankan Polres Mojokerto. (Foto: Sholahuddin)

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Mojokerto AKP Dwi Gastimur Wanto menjelaskan, terdapat puluhan gram dan puluhan ribu barang bukti yang berhasil dari pengungkapan anggota dari jajaran Polsek maupun Polres Mojokerto.

"Dengan jumlah barang bukti sabu-sabu seberat 61,87 gram dan extasi 8 butir serta pil double L sebanyak 13.115 butir," jelas Gastimur.

Tak tanggung tanggung, jika ditotal barang haram yang berhasil disita oleh petugas gabungan itu mencapai ratusan juta rupiah.

"Total senilai Rp 115.000.000 dari hasil ungkap kasus narkoba tersebut," pungkasnya.

Mereka bakal dijerat dengan pasal 112 dan 114 Undang Undang Republik Indonesia nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) atau Pasal 438 Ayat 2 undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

"Ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara," tutup Kasat.

Editor : Trisna Eka Adhitya

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network