Selama 12 Hari, Polisi Amankan 20 Pengedar dan Pemakai Narkoba di Mojokerto

Sholahuddin
20 tersangka tindak pidana peredaran narkoba yang berhasil diamankan Polres Mojokerto. (Foto: Sholahuddin)

MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - Dua puluh tersangka berhasil diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Mojokerto. Berbagai jenis barang bukti disita dari para pelaku seperti Sabu-Sabu, Inex dan pil double L di wilayah hukum Kabupaten Mojokerto.

Penangkapan itu terjadi selama Operasi Tumpas Semeru yang digelar sejak 11-22 September 2024. Dalam operasi itu, polisi berhasil menangani sebanyak 19 kasus dan berhasil meringkus 20 Tersangka yang perkaranya terkait tindakan pidana narkoba.

Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto, saat konferensi pers di Halaman Polres Mojokerto Jalan Gajah Mada Kecamatan Mojosari mengatakan, dalam jangka 12 hari pihaknya berhasil mengamankan pengedar dan pemakai narkoba di wilayah Mojokerto.

"Apabila ini tidak dilakukan penindakan maka akan membahayakan sekian ratus jiwa masyarakat untuk masa depannya," katanya, Senin (1/10/2024) pagi.

Kapolres menegaskan, akan menindak tegas para pelaku tindakan terhadap pelaku pidana peredaran barang haram narkoba di wilayah hukum Polres Mojokerto.

"Kami pastikan bandar-bandar tersebut akan kita tumpas dan kita sikat habis apabila beredar di Mojokerto," tegas Ihram.

Editor : Trisna Eka Adhitya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network