Waktunya Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Nih, Mumpung Pemprov Adakan Pemutihan

Trisna Eka Adhitya
Pemprov Jatim Adakan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (Foto: Ist)

Total ada sebanyak 357.800 obyek diprediksi akan memanfaatkan kebijakan dengan nilai pembebasan pajak sebesar Rp62,75 miliar. Terhadap program ini, diprediksi sampai dengan31 Agustus 2024 akan diperoleh penerimaan PKB dengan rincian, penerimaan PKB dari bebas BBN II dan seterusnya sebesar Rp77,84 miliar.

Penerimaan PKB dari bebas sanksi administratif PKB dan BBNKB sebesar Rp130,16 miliar dan penerimaan PKB dari bebas PKB Progresif sebesar Rp16,92 miliar. Penerimaan PKB dari obyek kendaraan luar provinsi yang masuk ke Jatim sebesar Rp13,58 miliar. Diprediksi total sebanyak 357.800 obyek PKB akan memanfaatkan program ini dengan penerimaan PKB sampai 31 Agustus 2024 sebesar Rp238,51 miliar.



Editor : Trisna Eka Adhitya

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network