MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto memberikan keringanan berupa potongan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar 50 persen serta pembebasan denda pajak daerah hingga 30 Agustus 2026.
Potongan itu berlaku untuk pengurusan sertifikat tanah melalui program PTSL, hibah, dan pembagian hak bersama sesuai ketentuan yang berlaku.
Tak hanya itu, selain memberikan keringanan pajak, Pemkot Mojokerto juga menghadirkan diskon 70 persen untuk sewa mobil videotron milik pemerintah daerah.
Kebijakan Pemkot Mojokerto untuk meringankan warga itu bagian dari peringatan HUT ke-108 Kota Mojokerto dan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengatakan, warga yang masih memiliki tunggakan pajak dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi pajaknya tanpa dikenai denda.
"Bagi warga yang masih memiliki tunggakan pajak, silakan memanfaatkan program ini. Ini kesempatan untuk membayar pajak tanpa denda," kata Ning Ita, sapaan akrabnya, Rabu (10/6/2026).
Editor : Zainul Arifin
Artikel Terkait
