Mundjidah Pastikan Maju Lagi di Pilkada Jombang, Wakil Bupati Menunggu Isyarat dari Langit

Zainul Arifin
Mantan Bupati Jombang Mundjidah Wahab memastikan siap maju lagi di pemilihan kepala daerah (Pilkada) Jombang 2024. Foto iNewsMojokerto/zainul

JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Mantan Bupati Jombang Mundjidah Wahab memastikan siap maju lagi di pemilihan kepala daerah (Pilkada) Jombang 2024. Kesiapan tersebut dengan banyaknya gambar Mundjidah yang dipasang di berbagai lokasi.

“Kan gambarnya sudah di mana-mana, berarti kan sudah siap. Untuk calon wakil, nanti kita sampaikan,” kata Mundjidah saat hadir tasyakuran usai Tour de Europe Potehi di Museum Potehi, Kompleks Klenteng Gudo, Jombang, Jawa Timur, Selasa (9/7/2024).

Ia mengatakan telah mendapatkan surat tugas dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Demokrat. Dua parpol itu memiliki total 10 kursi legislatif. Berdasarkan hasil Pemilu 2024, PPP memperoleh empat kursi, sedangkan Partai Demokrat mendapatkan 6 kursi legislatif DPRD Jombang.

Mundjidah mengaku sudah melakukan komunikasi politik dengan berbagai pihak, melakukan konsolidasi dukungan, dan mencari calon wakil bupati sebagai pasangannya pada Pilkada tahun ini.

“Sampai hari ini, saya sudah menerima surat tugas dari Partai Demokrat dan PPP. Itu sudah 10 kursi,” katanya.

Meski dua parpol besar berpotensi mendukung dan mengusung Mundjidah, namun Putri pendiri NU KH Abdul Wahab Chasbullah tersebut masih menunggu waktu yang tepat untuk mengumumkan pasangan dan kepastiannya maju Pilkada Jombang 2024.

“Kalau yang lain kan tunggu tanggal mainnya, tapi kalau saya masih menunggu isyarat dari langit,” ujar Bupati Jombang periode 2018-2023 ini.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network