Akibat penipuan ini, korban CS melaporkan Greddy Harnando dan Indah Catur Agustin ke Polda Jatim, dengan total kerugian mencapai Rp 4,825 miliar. Selain korban CS, masih ada korban lain yang juga melaporkan kedua terdakwa.
Bernadetta Rumondang, kuasa hukum korban CS, menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menerima keuntungan sebesar Rp 24 miliar sebagaimana rumor yang beredar. Ia menekankan pentingnya membedakan antara janji keuntungan dan pengembalian modal pokok. Bernadetta berharap persidangan ini dapat mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi para korban.
"Kami mengharapkan sidang ini mengedepankan rasa keadilan dan mengungkap kebenaran, sehingga para terdakwa dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Bernadetta. Kasus ini juga akan menjadi acuan untuk laporan kepolisian dari korban-korban lainnya yang ikut mengawal jalannya persidangan ini.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait