SURABAYA, iNewsMojokerto.id - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar sidang kasus penipuan dan penggelapan berkedok investasi modal usaha pada Rabu (5/6/24). Terdakwa dalam kasus ini, Indah Catur Agustin, hadir di Ruang Garuda 1 yang dipimpin oleh Majelis Hakim Mangapul, SH., MH. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Agus Budiarto dan Vina Angeline, juga turut hadir dalam sidang putusan sela ini.
Kasus ini bermula ketika Indah Catur Agustin, bersama rekannya Greddy Hernando, menipu korban CS hingga mencapai Rp 4,825 miliar. Indah menjanjikan keuntungan 4% per bulan kepada para investor yang menanamkan modalnya di PT Garda Tanatek Indonesia (PT GTI).
Namun, janji tersebut hanya isapan jempol belaka. Ketika korban CS berusaha menarik kembali modalnya, ia hanya menerima cek kosong dari BCA yang ternyata tidak dapat dicairkan karena rekening sudah ditutup.
Penipuan ini dimulai pada September 2020, saat korban CS bertemu dengan Greddy Harnando yang mengaku sebagai Komisaris PT GTI. Di sebuah kafe di Jalan Trunojoyo, Surabaya, Greddy menawarkan kerjasama investasi dengan menunjukkan Purchase Order (PO) fiktif dari PT Duta Abadi Primantara (KingKoil Indonesia) untuk pengadaan kain sprei sekali pakai di rumah sakit selama pandemi COVID-19.
Greddy kemudian memperkenalkan Indah Catur Agustin sebagai Direktur PT GTI, yang mengelola operasional perusahaan dan berhubungan langsung dengan pihak King Koil.
Korban CS yang tertarik dengan tawaran tersebut kemudian mentransfer uang secara bertahap ke rekening PT GTI dan menandatangani surat perjanjian kerjasama. Namun, masalah muncul sejak 2022 ketika korban tidak lagi menerima keuntungan dan modal investasi tidak dikembalikan.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait