6 Tersangka Pembakaran Gedung Grahadi Surabaya dan Polsek Tegalsari Masuk Kejaksaan

Lukman Hakim
Pembakaran markas Polsek Tegalsari Surabaya. Foto: iNewsMojokerto/Dok

Surabaya, iNewsMojokerto.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya resmi menerima enam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polrestabes Surabaya. Surat itu berkaitan dengan para tersangka yang diduga terlibat dalam pembakaran Gedung Negara Grahadi Surabaya dan Markas Polsek Tegalsari, pada 30 Agustus 2025.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Surabaya, Ida Bagus Widnyana mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan tim jaksa peneliti khusus, bertugas menelaah berkas penyidikan hingga mengawal perkara tersebut ke meja hijau.

"Kami sudah menerima enam SPDP, dan beberapa jaksa telah ditunjuk untuk menanganinya sejak tahap penelitian berkas hingga persidangan,” ujar Ida Bagus, Kamis (11/9/2025).

Ida Bagus juga tidak menutup kemungkinan adanya tambahan tersangka. Jika penyidik menemukan pelaku lain, Kejaksaan Surabaya akan segera menerima SPDP baru dan menunjuk jaksa tambahan untuk menanganinya.

“Kami sifatnya menindaklanjuti setiap berkas yang masuk. Bila ada penambahan tersangka, tentu akan kami proses sesuai prosedur,” ujarnya.

Editor : Zainul Arifin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network