SURABAYA, iNewsMojokerto.id - Tersangka kasus pembunuhan Sera Afrianti alias Andini (29), Gregorius Ronald Tanur (31) menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (19/3/2024).
Surat dakwaan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Darwis, Siska Christin, dan Furkon Adi Hermawan. Dalam surat itu, terdakwa bersama dengan korban dan teman-temannya melakukan pesta dan karaoke di Blackhole KTV, Surabaya. Dari sana terdakwa maupun korban terlibat cekcok yang berujung penganiayaan.
Terdakwa menganiaya korban dengan cara memukul, menendang, serta menghantamkan botol minuman beralkohol Tequila. Saat sudah tergeletak, terdakwa sempat merekam korban sambil tertawa.
"Melihat korban sudah tergeletak dirinya langsung mencoba meminta bantuan satpam apartemen untuk membawakan kursi roda dan dibawa ke rumah sakit," ucap JPU, M Darwis.
Saat sampai di rumah sakit korban sudah dinyatakan tewas. Saat itu polisi yang mendapatkan laporan langsung mengamankan terdakwa untuk dimintai keterangan. Dari saksi yang ada terdakwa lantas ditetapkan tersangka oleh polisi.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait