84 Reklame di Jombang Ditertibkan Petugas Gabungan, Terdeteksi Tak Miliki Izin Resmi

Zainul Arifin
Petugas gabungan Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Bapenda, DPMPTSP, PUPR Dishub dan Kominfo berhasil membabat 84 reklame. Foto iNewsMojokerto/Zainul arifin

JOMBANG, iNewsMojokerto- Pelanggaran pemasangan reklame masih marak di Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Fakta itu terlihat dari jumlah penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP bersama tim gabungan di kabupaten setempat.

Dalam satu hari di Bulan Ramadan 2024 ini, petugas gabungan Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Bapenda, DPMPTSP, PUPR Dishub dan Kominfo tersebut berhasil membabat 84 reklame yang tersebar di berbagai titik di wilayah perkotaan. 

Informasi yang didapat, penertiban reklame tersebut sesuai hasil pengamatan pendataan di lapangan. Dua tim diterjunkan, pada Kamis (27/3/2024). Tim 1 menyasar sepanjang Jl. Buya Hamka, Jl. Gusdur, Jl. Gatot Subroto, GKJW, Jl. Aditiyawarman, Jl. PahlawanJl. Hayam Wuruk.

Sedangkan tim 2 sasarannya menertibkan reklame di sepanjang Jl. KH Wahid Hasyim, Jl. A. Yani, Jl. RE Martadinata, Jl. Kusuma Bangsa, Jl. Pattimura, Jl. Wahidin Sudiro Husodo,Jl. Kapten Tendean.

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Jombang, Samsudi mengatakan reklame yang ditertibkan di antaranya pemasangan tidak berizin, habis masa berlakunya, tidak sesuai penempatan dan kondisinya rusak.

"Total menertibkan 84 reklame. Rinciannya, dari tim 1 menertibkan 43 reklame, sedangkan Tim 2 sebanyak 41 reklame. Barang Bukti (BB) diamankan di Dinas Lingkungan hidup," kata Samsudi, Jumat (29/3/2024) 

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network