JAKARTA, iNewsMojokerto.id - Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh (GS) divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Bandung. Putusan ini menyatakan Gazalba Saleh tidak terlibat kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Menanggapi putusan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati keputusan Pengadilan Tipikor Bandung. Namun, KPK tetap mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) karena meyakini bahwa Gazalba Saleh terlibat dalam kasus suap.
"KPK secara prinsip menghargai setiap putusan majelis hakim. Namun demikian, kami sangat yakin dengan alat bukti yang KPK miliki, sehingga kami akan segera melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, pada Selasa (1/8/2023).
Saat ini, KPK masih melakukan proses penyidikan terhadap dugaan penerimaan gratifikasi hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Gazalba Saleh. KPK berkomitmen untuk membawa dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh ke pengadilan.
"KPK juga segera melanjutkan proses penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU atas nama tersangka GS dimaksud hingga membawanya pada proses persidangan," lanjut Ali.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait