JAKARTA, iNewsMojokerto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.
"Iya benar," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dikutip dari iNews.id, Jumat (9/1/2026).
Namun, belum disebutkan apakah eks Menag Yaqut akan langsung ditahan atau tidak. KPK juga telah mencegah Yaqut bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus ini.
Sebelumnya, KPK telah meningkatkan kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag ke penyidikan.
Perkara tersebut berawal saat Indonesia mendapatkan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah. Sesuai aturan, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus. Namun, KPK menemukan penyimpangan.
Editor : Zainul Arifin
Artikel Terkait
