Ali menambahkan, "Penanganan perkara ini bukan hanya tentang penegakan hukum tindak pidana korupsi saja, namun juga sebagai upaya menjaga marwah institusi peradilan agar tidak terjadi praktik korupsi, salah satunya melalui modus jual-beli perkara."
Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menuntut agar Gazalba Saleh dijatuhi hukuman 11 tahun penjara karena diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana suap terkait pengurusan perkara di MA.
Jaksa juga meminta hakim untuk memberlakukan pidana denda sebesar Rp1 miliar ke Gazalba Saleh. Denda tersebut harus dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap atau diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.
Namun, tuntutan jaksa KPK tersebut ditolak oleh hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Sebaliknya, hakim memutuskan untuk membebaskan Gazalba Saleh dari tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait