JAKARTA, iNewsMojokerto.id - Pasca pengumuman penetapan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka dugaan suap, hari ini (8/12/2022) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan proses penahanan terhadap Hakim Mahkamah Agung (MA), Gazalba Saleh (GS). Penahanan terhadap GS disampaikan KPK dalam konferensi pers yang digelar hari ini.
Gazalba Saleh sebelumnya telah diumumkan sebagai salah satu tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA. Penahanan dilakukan pasca Gazalba diperiksa sebagai tersangka dugaan suap.
Jubir KPK menyatakan penahanan Gazalba Saleh dilakukan untuk masa penahanan pertama 20 hari ke depan. Gazelba akan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
Gazalba telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua anak buahnya di MA. Indikasi suap Gazalba Saleh ditemukan dalam penyidikan dugaan korupsi Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang telah ditahan lebih dulu.
Keduanya terkait dalam suap penanganan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Dua bawahan Gazalba yang ikut terseret kasus suap ini adalah Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti dan Asisten Gazalba bernama Prasetio Nugroho. Belum ada pemberitaan lebih lanjut terhadap nasib keduanya.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait