a. Menjamin kelancaran dan kecepatan pembuatan laporan polisi;
b. Melakukan kajian awal guna menilai layak/ tidaknya dibuatkan laporan polisi, dan
c. Memberikan pelayanan yang optimal bagi warga masyarakat yang melaporkan atau mengadu kepada Polri.”
Maka dari itu jika Kreditur membuat laporan ke polisi atau dugaan penipuan, maka kepolisian akan mengkaji apakah laporan tersebut layak atau tidak dibuatkan laporan polisi, mengingat perdamaian dalam PKPU adalah produk putusan pengadilan, sehingga jika hanya didasarkan semata-mata perdamaian yang tidak dijalankan oleh Debitur kemungkinan besar laporan tersebut akan ditolak.
Namun demikian jika memang ditemukan unsur pidana selain karena tidak dipenuhinya perdamaian, bisa saja laporan itu diterima, sehingga disini diperlukan kejelian dan kemampuan pelapor dalam merumuskan dasar laporan agar laporan bisa diterima.
Penulis : Oktavianto Prasongko, SH, M.Kn
Kantor Hukum Oktavianto & Associates
Jalan Patua Nomor 21-C, Kota Surabaya
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait