Ini Akibat Hukum Jika Perusahaan Lalai Penuhi Isi Perdamaian Dalam PKPU, Bisa Dilaporkan Polisi?

SOLUSI HUKUM
Oktavianto Prasongko, SH, M.Kn

a. Menjamin kelancaran dan kecepatan pembuatan laporan polisi;

b. Melakukan kajian awal guna menilai layak/ tidaknya dibuatkan laporan polisi, dan

c. Memberikan pelayanan yang optimal bagi warga masyarakat yang melaporkan atau mengadu kepada Polri.”

Maka dari itu jika Kreditur membuat laporan ke polisi atau dugaan penipuan, maka kepolisian akan mengkaji apakah laporan tersebut layak atau tidak dibuatkan laporan polisi, mengingat perdamaian dalam PKPU adalah produk putusan pengadilan, sehingga jika hanya didasarkan semata-mata perdamaian yang tidak dijalankan oleh Debitur kemungkinan besar laporan tersebut akan ditolak.

Namun demikian jika memang ditemukan unsur pidana selain karena tidak dipenuhinya perdamaian, bisa saja laporan itu diterima, sehingga disini diperlukan kejelian dan kemampuan pelapor dalam merumuskan dasar laporan agar laporan bisa diterima.

Penulis :  Oktavianto Prasongko, SH, M.Kn

Kantor Hukum Oktavianto & Associates 

Jalan Patua Nomor 21-C, Kota Surabaya

Editor : Trisna Eka Adhitya

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4 5 6 7

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network