"Warga Desa Lengkong Mojoanyar merasa lega, telah memiliki sertifikat tanah melalui program PTSL. Sehingga, masing masing warga memiliki kepastian hukum sehingga bisa mengurangi konflik pertanahan," ungkapnya.
Ia juga menyebut banyak manfaat yang didapatkan dengan memiliki sertifikat tanah. Salah satunya dapat digunakan untuk pengajuan modal usaha dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
"Jadi kalau ini bisa dimanfaatkan dengan baik akan bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat," kata Kades Nuroso.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait