Wabup Gus Barra Serahkan Sertifikat PTSL Desa Lengkong

Trisna Eka Adhitya
Prosesi penyerahan PTSL kepada warga Desa Lengkong, Kabupaten Mojokerto. (Foto: istimewa)

"Warga Desa Lengkong Mojoanyar merasa lega, telah memiliki sertifikat tanah melalui program PTSL. Sehingga, masing masing warga memiliki kepastian hukum sehingga bisa mengurangi konflik pertanahan," ungkapnya. 

Ia juga menyebut banyak manfaat yang didapatkan dengan memiliki sertifikat tanah. Salah satunya dapat digunakan untuk pengajuan modal usaha dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR). 

"Jadi kalau ini bisa dimanfaatkan dengan baik akan bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat," kata Kades Nuroso. 



Editor : Trisna Eka Adhitya

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network