Wabup Gus Barra Serahkan Sertifikat PTSL Desa Lengkong

Trisna Eka Adhitya
Prosesi penyerahan PTSL kepada warga Desa Lengkong, Kabupaten Mojokerto. (Foto: istimewa)

MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - Wakil Bupati Mojokerto H Muhammad Al Barra bersama Badan Petanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mojokerto menyerahkan sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Balai Desa Lengkong Kecamatan Mojoanyar, Kamis (17/11/2022).

Dalam sambutannya, Gus Barra panggilan akrab Wakil Bupati Mojokerto ini menyampaikan, bahwa Program PTSL merupakan program pendaftaran tanah yang dilakukan secara serentak bagi semua objek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah desa atau kelurahan atau yang setingkat. Seperti halnya, pembagian penyerahan sebanyak 889 sertifikat tanah warga Desa Lengkong melalui program PTSL di Balai Desa Lengkong Mojoanyar.

PTSL yang begitu populer di masyarakat dengan istilah sertifikasi tanah ini, sepenuhnya dijamin oleh pemerintah mengenai kepastian hukum serta perlindungan hukumnya pada hak atas tanah yang dimiliki masyarakat. jadi warga masyarakat tidak perlu ragu dengan sertifikatnya, karena di jamin asli.

"Program PTSL ini, sangat memudahkan para warga desa yang belum mempunyai surat sertifikat tanahnya, untuk segera mengurus, agar memiliki bukti hak milik sah tanah, yaitu sertifikat. Segera daftarkan tanahnya agar bersertifikat, sehingga mempunyai kekuatan hukum," jelas Gus Barra.

Sedangkan, Nuroso Kepala Desa Lengkong sangat bersyukur dengan telah diterimanya 889 sertifikat tanah melalui program PTSL warga Desa Lengkong. Dia juga berterima kasih kepada Gus Barra, yang selama ini terus memberikan dukungan dan berbagai bantuan pribadi bagi para warga Desa Lengkong yang mengalami cobaan maupun musibah.

"Warga Desa Lengkong Mojoanyar merasa lega, telah memiliki sertifikat tanah melalui program PTSL. Sehingga, masing masing warga memiliki kepastian hukum sehingga bisa mengurangi konflik pertanahan," ungkapnya. 

Ia juga menyebut banyak manfaat yang didapatkan dengan memiliki sertifikat tanah. Salah satunya dapat digunakan untuk pengajuan modal usaha dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR). 

"Jadi kalau ini bisa dimanfaatkan dengan baik akan bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat," kata Kades Nuroso. 

Editor : Trisna Eka Adhitya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network