Nekat Telan Barang Bukti Sabu, Pengedar Ini Harus Masuk Rumah Sakit

Trisna Eka Adhitya
Pengedar narkoba telan 1,2 gram sabu saat akan ditangkap polisi. (foto: Ahmad Husein Lubis | iNews)

MANDAILING NATAL, iNewsMojokerto.id - Satuan Narkoba Polres Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut) mengamankan tiga orang saat melakukan transaksi narkoba jenis sabu di Jalan Sepi, Desa Panyabungan Tonga, Mandailing Natal, Sumut, Kamis (27/10/2022).

Seorang pengedar nekad menelan 1,2 gram sabu untuk menghilangkan barang bukti. Kasat Narkoba Polres Mandailing Natal AKP Irwan membenarkan adanya seorang pengedar narkoba yang menelan sabu saat hendak ditangkap pihaknya.

Usai menelan sabu tersebut, pelaku sempat merasakan mual dan dada seperti terbakar hingga harus dilarikan ke rumah sakit. 

"Ya benar, tim Opsnal berhasil mengungkap peredaran sabu, dan sabu itu dimakan," katanya, Kamis.       

Usai ditangkap, ketiganya dibawa ke Polres Mandailing Natal untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, ketiganya terancam hukuman 4 hingga 10 tahun penjara," tegasnya.

Editor : Trisna Eka Adhitya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network