Laporan Lesti tentang KDRT pun dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi. Saat melaporkan suaminya, dikatakan Nurma, Lesti juga ditemani oleh seorang pengacara.
"Iya betul semalam, saudara LK (Lesti Kejora-red) sudah melaporkan kasus yang dialaminya. Laporan saudari LK adalah KDRT yang dialaminya," kata AKP Nurma Dewi di kantornya, Kamis (29/9/2022).
Terkait laporan KDRT, polisi juga menyarankan Lesti selaku pelapor untuk menjalani visum. Pasalnya, hasil visum akan menguatkan laporan Lesti Kejora atas kejadian yang dialaminya.
"Semalem kita harus visum dulu. Jadi untuk dilaporkan kasus ini wajib untuk visum," kata dia lagi.
Terkait kasus KDRT, jika terbukti benar maka Rizky Billar terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Mengacu pada pasal KDRT UU No 23 Tahun 2004 paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," kata Nurma.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait