JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Polisi Jombang menggerebek rumah penjual minuman keras (miras) ilegal di Desa Pucangrejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Rumah tersebut diketahui milik WAA (26)
Dari lokasi tersebut, Polres Jombang menyita 321 botol miras dari berbagai merek yang disimpan di dalam etalase. Ratusan botol miras itu kini berada di Mapolres Jombang sebagai barang bukti.
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan mengonfirmasi penggerebekan dilakukan Pamapta II Polres Jombang IPDA Hendri Dwi Ananto bersama anggota Satsamapta pada Senin (14/9/2026) siang.
Penggerebekan dilakukan dari respon cepat polisi setelah menerim laporan dari warga yang resah atas penjualan miras ilegal di lingkungan mereka.
“Berdasarkan informasi dari warga, tim gabungan segera bergerak ke lokasi untuk melakukan penindakan. Setelah dilakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku, ditemukan 321 botol minuman keras dari berbagai jenis dan merek,” kata AKBP Ardi dalam keterangannya disampaikan oleh IPDA Hendri.
Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polres Jombang untuk diamankan dan digunakan dalam proses penyidikan lebih lanjut. Sementara, pemilik rumah sekaligus terduga penjual miras telah diminta hadir ke Polres Jombang untuk menjalani pemeriksaan secara resmi.
"Penanganan terhadap yang bersangkutan selanjutnya dilakukan melalui proses tindak pidana ringan (Tipiring)," katanya.
Editor : Zainul Arifin
Artikel Terkait
