get app
inews
Aa Text
Read Next : Polwan Bakar Suami Divonis 4 Tahun Penjara, Ini Sebabnya

Selebgram Vinna Natalia Minta Sidang KDRT Dibuka untuk Umum, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi

Kamis, 04 September 2025 | 09:38 WIB
header img
Vinna Natalia bersama kuasa hukumnya. (Foto: Trisna Eka Adhitya)

SURABAYA, INEWSMOJOKERTO.ID – Sidang kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis dengan terdakwa selebgram asal Sidoarjo, Vinna Natalia Wimpie Widjojo, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Melalui kuasa hukumnya, Bangkit Mahanantiyo, Vinna meminta agar persidangan digelar terbuka untuk umum.

Bangkit menilai tidak ada dasar hukum untuk sidang perkara ini digelar secara tertutup. 

“Mengacu SEMA No. 5 Tahun 2021, sidang tertutup untuk perkara KDRT hanya berlaku jika mengandung unsur kekerasan seksual atau melibatkan anak. Dalam kasus ini, tidak ada alasan hukum untuk menutup sidang,” tegasnya usai sidang, Rabu (3/9/2025). 

Dalam sidang eksepsi, tim kuasa hukum menyampaikan tiga poin utama, yakni dakwaan cacat formil, dakwaan kabur, dan daluwarsa penuntutan.

Pertama, terdapat kerancuan dalam surat dakwaan terkait tempus delicti. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuliskan peristiwa terjadi antara 15 Desember 2023 hingga 18 September 2024. 

“Hal ini menunjukkan keragu-raguan JPU menentukan kapan tindak pidana terjadi. Konsekuensinya dakwaan batal demi hukum,” ujar Bangkit.

Kedua, perkara ini seharusnya masuk ranah perdata, bukan pidana. Dalam akta perdamaian yang dibuat di Polrestabes Surabaya, suami terdakwa, Sena Sanjaya Tanata Kusuma, telah memberikan kompensasi berupa uang Rp2 miliar, Rp75 juta, serta sebuah rumah senilai Rp5 miliar. 

Meski Vinna tetap menggugat cerai, menurut kuasa hukum, langkah hukum yang tepat atas sengketa tersebut adalah gugatan wanprestasi, bukan pidana.

Editor : Trisna Eka Adhitya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut