"Dalam percakapan tersebut, WY diduga memprovokasi RA untuk membakar bendera merah putih. WY juga menyebutkan Aceh bukan bagian dari Indonesia. Jika RA berani membakar bendera, maka RA akan direkrut bergabung dengan tentara Aceh Merdeka," tambah Winardy.
RA pun mengambil selembar bendera merah putih. Ia lantas merobek, menginjak-injak, dan membakar bendera merah putih tersebut.
Atas perbuatan ini pelaku akan dijerat melanggar Pasal 66 Jo Pasal 24 huruf (a) UU RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan. Ancaman hukumannya adalah lima tahun penjara.
Sejumlah barang bukti berupa sandal, celana, korek, telepon genggam, topi berlambang bendera bulan bintang, dan sisa bendera merah putih yang telah dibakar sudah diamankan polisi. Dari hasil interogasi tersebut, saat ini penyidik tengah mendalami siapa saja yang terlibat.
Siapa yang mengunggah hingga menyebarkan video pembakaran bendera merah putih tersebut. Polisi juga akan meneruskan penyelidikan untuk mendalami keberadaan tentara Aceh Merdeka (TAM).
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait