Karoke Hingga Panti Pijat di Mojokerto Wajib Tutup Selama Ramadhan 2026

Aries
Petugas Satpol PP Kabupaten Mojokerto saat melakukan imbauan kepada pengusaha tempat hiburan malam. Foto Mojokerto.iNews.id/Dok Aries

MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id– Tempat hiburan malam di Mojokerto dilarang beroperasi atau wajib tutup selama Bulan Suci Ramadhan 2026. Aturan itu berlaku mulai dari awal Ramadhan hingga malam Idul Fitri 1447 hijriah.

Langkah ini diambil Pemkab dan Pemkot Mojokerto guna menjamin kekhusyukan ibadah umat Muslim serta menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat (harkamtibmas).

Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakb) Mojokerto, Teguh Gunarko, menegaskan bahwa kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan lembaga keagamaan.

"Penyelenggara hiburan malam, karaoke, panti pijat, pub, bar, rumah musik, hingga arena biliard wajib menghentikan kegiatan usahanya tanpa pengecualian," tegas Teguh, Jumat (20/2/2026).

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan disiagakan untuk melakukan pengawasan masif dan sosialisasi di lapangan. Teguh menyatakan tidak akan ada toleransi bagi pelaku usaha yang membandel atau beroperasi secara sembunyi-sembunyi.

"Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran sesuai aturan yang berlaku," imbuhnya.

Selain menutup tempat hiburan, Pemkab Mojokerto juga melarang keras produksi, perdagangan, hingga penggunaan petasan atau mercon. Larangan ini diberlakukan demi mencegah jatuhnya korban jiwa dan gangguan ketertiban umum yang kerap dipicu oleh ledakan bahan peledak tersebut.

Editor : Zainul Arifin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network