BANDA ACEH, iNewsMojokerto.id - Seorang pria diduga membakar bendera merah putih berdasar sebuah video yang viral di media sosial. Tim gabungan Polda Aceh menangkap terduga pelaku pembakaran bendera itu Selasa (23/8/2022).
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy menguraikan terkait proses penangkapan pelaku. Inisial RA (21) ditemui di Desa Pante Gajah, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Selasa (23/8/2022).
"RA ditangkap karena diduga menginjak, merobek dan membakar bendera merah putih. Kemudian, tindakannya tersebut direkam dan videonya disebar ke media sosial," ujar Winardy di Banda Aceh, Jumat, (26/8/2022).
Winardy menuturkan penangkapan RA berawal dari viral video pembakaran bendera merah putih di aplikasi media sosial WhatsApp. Polisi pun bergerak mengusut siapa orang dalam video tersebut.
Polda Aceh mengerahkan tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) untuk menyelidikinya. Akhirnya, seorang pria berinisial RA berhasil ditemukan.
Motif pembakaran ini sudah dikantongi polisi. Sementara didapatkan bahwa RA sengaja melakukan aksi tersebut sebagai protes terkait posisi Aceh di dalam NKRI.
"Dari hasil pemeriksaan awal, motif pelaku karena meluapkan amarahnya terhadap bendera merah putih karena menganggap Aceh bukan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia," terang Winardy.
Kronologi tindak pidana tersebut berawal di sebuah warung kopi di Desa Pante Gajah, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen. Peristiwa ini terjadi pada Minggu (21/8) dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB.
Pelaku RA menyuruh temannya berinisial MA datang ke lantai dua warung kopi tersebut. RA lantas meminjam telepon MA dan melakukan pemanggilan video dengan temannya WY, seorang warga negara Indonesia yang bekerja di Malaysia.
Diduga, WY inilah yang memprovokasi RA untuk melakukan pembakaran bendera.
"Dalam percakapan tersebut, WY diduga memprovokasi RA untuk membakar bendera merah putih. WY juga menyebutkan Aceh bukan bagian dari Indonesia. Jika RA berani membakar bendera, maka RA akan direkrut bergabung dengan tentara Aceh Merdeka," tambah Winardy.
RA pun mengambil selembar bendera merah putih. Ia lantas merobek, menginjak-injak, dan membakar bendera merah putih tersebut.
Atas perbuatan ini pelaku akan dijerat melanggar Pasal 66 Jo Pasal 24 huruf (a) UU RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan. Ancaman hukumannya adalah lima tahun penjara.
Sejumlah barang bukti berupa sandal, celana, korek, telepon genggam, topi berlambang bendera bulan bintang, dan sisa bendera merah putih yang telah dibakar sudah diamankan polisi. Dari hasil interogasi tersebut, saat ini penyidik tengah mendalami siapa saja yang terlibat.
Siapa yang mengunggah hingga menyebarkan video pembakaran bendera merah putih tersebut. Polisi juga akan meneruskan penyelidikan untuk mendalami keberadaan tentara Aceh Merdeka (TAM).
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait