JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Peredaran miras (minuman keras) di Jombang, Jawa Timur, masih banyak. Tidak sedikit pelaku yang ditangkap aparat kepolisian, kembali mengulangi perbuatannya, menjual minuman keras atau Miras.
Untuk memberikan efek jera para pelaku agar tidak menjual miras lagi, Bupati Jombang Warsubi menyampaikan keinginannya untuk merubah peraturan daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol
Pada perda tersebut, disebutkan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan terkait peredaran miras dapat dijatuhi pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda maksimal Rp20.000.000.
Sanksi itu dianggap terlalu ringan, sehingga masyarakat yang pernah tertangkap, kembali memperjualbelikan miras. "Kami dengan pimpinan DPRD ingin merubah daripada Perda yang sudah lama itu. Jadi denda kita tingkatkan ada efek jera dan tentunya hukuman juga penting," tegas Bupati Warsubi usai menyaksikan pemusnahan miras di Mapolres Jombang, Rabu (18/2/2026)
Orang nomor satu di Pemkab Jombang tersebut, memberikan apresiasi atas langkah tegas kepolisian dalam memberantas peredaran miras melalui operasi guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.
Warsubi berharap, operasi miras yang dilakukan oleh kepolisian bersama instansi lain semakin ditingkatkan pada Bulan Suci Ramadhan tahun ini.
"Selama ramadan kami berharap tetap dilakukan pemberantasan miras. Tetap ada operasi gabungan untuk memberikan rasa aman dan kenyamanan masyarakat Jombang, saat menjalankan ibadah puasa ramadan," tandasnya.
Editor : Zainul Arifin
Artikel Terkait
